Mutasi Program Studi

 Mahasiswa/i yang akan mutasi program studi dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah program studi pada akhir semester dua;
  2. Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari pihak terkait; (CERMATI POIN NOMOR 8)
  3. Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan pindah program studi agar menghadap kaprodi tujuan (baru) dengan membawa surat keterangan pindah prodi dan transkrip nilai pada prodi asal (lama) untuk dilakukan konversi;
  4. Konversi nilai antar prodi diatur oleh masing-masing program studi;
  5. Program studi tujuan membuat berita acara konversi nilai sesuai dengan format yang disediakan BAA;
  6. Mahasiswa menyerahkan KTM dan berkas terkait permohonan pindah program studi ke BAA Data;
  7. Permohonan pindah program studi hanya diberikan satu kali selama masa studi.
  8. Permohonan pindah program studi terdiri atas:
    • Permohonan pindah program studi dalam satu fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi asal, kaprodi tujuan, dekan fakultas dan kepala BAA; Unduh Formulir disini.
    • Permohonan pindah program studi lintas fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi dan dekan fakultas asal,  kaprodi dan dekan fakultas tujuan, serta kepala BAA; Unduh Formulir disini.
  9.  
Scroll to Top