Mutasi Program Studi
Mahasiswa/i yang akan mutasi program studi dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah program studi pada akhir semester dua;
- Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari pihak terkait; (CERMATI POIN NOMOR 8)
- Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan pindah program studi agar menghadap kaprodi tujuan (baru) dengan membawa surat keterangan pindah prodi dan transkrip nilai pada prodi asal (lama) untuk dilakukan konversi;
- Konversi nilai antar prodi diatur oleh masing-masing program studi;
- Program studi tujuan membuat berita acara konversi nilai sesuai dengan format yang disediakan BAA;
- Mahasiswa menyerahkan KTM dan berkas terkait permohonan pindah program studi ke BAA Data;
- Permohonan pindah program studi hanya diberikan satu kali selama masa studi.
- Permohonan pindah program studi terdiri atas:
- Permohonan pindah program studi dalam satu fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi asal, kaprodi tujuan, dekan fakultas dan kepala BAA; Unduh Formulir disini.
- Permohonan pindah program studi lintas fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi dan dekan fakultas asal, kaprodi dan dekan fakultas tujuan, serta kepala BAA; Unduh Formulir disini.