Cuti Akademik

Mahasiswa/i dapat mengajukan cuti akademik dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas yaitu:
  1. Cuti akademik adalah ketika mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu.
  2. Jangka waktunya sesuai dengan izin yang diberikan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak 2 (dua) semester, baik secara terpisah maupun berurutan.;

  4. Jumlah semester cuti dihitung dalam masa studi;
  5. Mengunduh formulir pada link di bawah;
  6. Permohonan cuti diajukan kepada BAA paling lambat 2 (dua) pekan awal semester, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Ketua Program Studi, Dekan/Direktur dan Orang Tua/Wali.
  7. Meminta surat keterangan bebas tanggungan keuangan ke bagian BAK,
  8. Meminta surat bebas tanggungan peminjaman buku ke perpustakaan,
  9. Meminta surat keterangan bebas sanksi disiplin ke Direktorat Kepesantrenan,
  10. Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
    -Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
    -Sakit lebih dari 3 minggu berturut-turut dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
    -Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas.
  11. Berkas difotokopi dan diserahkan ke prodi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, berkas asli diserahkan ke BAA Data.
Scroll to Top