RAPAT KOORDINASI REVISI PANDUAN AKADEMIK

RAPAT KOORDINASI REVISI PANDUAN AKADEMIK

UNIDA Gontor – Secara garis besar Panduan Akademik sangat erat kaitannya dengan proses belajar mengajar sejak mahasiswa baru masuk sampai dengan mahasiswa menyelesaikan studinya di Universitas Darussalam Gontor. Pada setiap awal tahun akademik mahasiwa di wajibkan untuk mendaftar ulang untuk mendapatkan hak melakukan pendaftaran matakuliah dan menggunakan fasilitas yang tersedia.

Ustadz Dr. Abdul Hafidz bin Zaid, M.A., selaku Wakil Rektor bidang Akademik mengundang seluruh Fakultas dan Program Studi serta Biro dan Direktorat guna membahas revisi panduan akademik untuk tahun ajar 1442-1443/2021-2022. Bertempat di ruang Rapat Rektorat Lantai 1 pada hari Rabu 10 Maret 2021. Beliau berpesan ketika prodi merubah satu materi, tetap harus mengajukan permohonan ke BAAK agar tidak ada kesulitan di kemudian hari. Maka dari itu dala rapat kali ini semuanya harus betul-betul kita sepakati materinya bagaimana, sks nya berapa, agar dikemudian hari kita tidak ada lagi perubahan. Hasil rapat kita hari ini belum final mungkin bisa disebut semi final karena hasil rapat ini akan kita ajukan terlebih dahulu kepada Rektor.

Beberapa poin yang menjadi bakal revisi diantaranya yaitu:

  1. Penyeragaman nomenklatur matakuliah wajib Universitas seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa arab dan bahasa inggris
  2. Paket materi islamisasi ilmu pengetahuan kontemporer
  3. Paket materi kompetensi khusus seperti “Kepesantrenan” diganti menjadi  “Kepondokmodernan”
  4. Selain prodi IQT, materi Tahfidz tidak dimasukkan sebagai matakuliah yang memliki SKS, akan tetapi menjadi persyaratan beberapa hal, yaitu UAS, PPL, KKN, Wisuda dan lain-lain.

Kemudian ada pembahasan tentang kelulusan dalam program tahfidz diantaranya:

  1. Hafalan untuk program sarjana adalah juz 29, 1, 2, dan 3.
  2. Hafalan untuk magister non alumni UNIDA Gontor adalah juz 4, 5, 6 dan 7, adapun untuk alumni UNIDA Gontor adalah juz 1, 2, 3 dan 4.
  3. Hafalan untuk program Doktoral non alumni Magister UNIDA Gontor adalah juz 5, 6, 7 dan 8. Adapun alumni Magister UNIDA Gontor adalah 7, 8, 9, dan 10.

Selanjutnya pembahasan tentang evaluasi keberhasilan studi

  1. Mahasiswa program sarjana diberikan surat peringatan oleh program studi jika pada akhir semester 2 belum memenuhi paling sedikit 25 SKS dengan IP ≥ 2,0 tanpa nilai E.
  2. Mahasiswa Program Sarjana diperkenankan melanjutkan studi pada semester berikutnya jika pada akhir semester 4 telah lulus minimal 60 SKS dengan IP ≥ 2,5 tanpa nilai E.
  3. Pada akhir semester 8 telah  lulus minimal 100 SKS matakuliah dengan IP ≥ 2,5 tanpa nilai D dan E.
  4. Mahasiswa dinyatakan lulus sebagai Sarjana jika telah menyelesaikan beban studi dalam program studinya dengan IPK kurang lebih 2,75 tanpa nilai C-, D, dan nilai E dalam waktu maksimum 14 semester.
  5. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat 2 dan 3 tidak diperkenankan melajutkan studi.

Kemudian ada tambahan terkait penerimaan mahasiswa baru pascasarjana akan dibahas intern bersama Direktur dan Ka Prodi Pascasarjana dan juga terkait KKN akan dibahas secara intern bersama LPPM.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *