Cuti Akademik
Mahasiswa/i dapat mengajukan cuti akademik dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas yaitu:
- Cuti akademik adalah ketika mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu.
- Jangka waktunya sesuai dengan izin yang diberikan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Cuti secara keseluruhan dapat diberikan sebanyak 2 (dua) semester, baik secara terpisah maupun berurutan.;
- Jumlah semester cuti dihitung dalam masa studi;
- Mengunduh formulir pada link di bawah;
- Permohonan cuti diajukan kepada BAA paling lambat 2 (dua) pekan awal semester, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Ketua Program Studi, Dekan/Direktur dan Orang Tua/Wali.
- Meminta surat keterangan bebas tanggungan keuangan ke bagian BAK,
- Meminta surat bebas tanggungan peminjaman buku ke perpustakaan,
- Meminta surat keterangan bebas sanksi disiplin ke Direktorat Kepesantrenan,
- Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
-Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
-Sakit lebih dari 3 minggu berturut-turut dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
-Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas. - Berkas difotokopi dan diserahkan ke prodi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, berkas asli diserahkan ke BAA Data.