Cuti Akademik adalah berhenti atau tidak mengikuti kegiatan akademik sementara waktu karena alasan tertentu, dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan izin yang diberikan oleh Universitas.
Ketentuan Cuti Akademik:
- Permohonan cuti diajukan kepada Rektor paling lambat 2 (dua) pekan awal semester, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi, Dekan/Direktur dan Orang Tua/Wali;
- Mahasiswa Program Sarjana, Diploma IV, Magister, dan Doktor dapat mengajukan cuti akademik jika telah berstatus sebagai mahasiswa minimal selama 2 (dua) semester;
- Izin cuti akademik diberikan maksimal 2 semester selama masa studi untuk seluruh jenjang, baik berurutan maupun terpisah;
- Cuti Akademik tidak berlaku bagi mahasiswa semester lanjut;
- Masa cuti akademik diperhitungkan dalam batas masa studi;
- Mahasiswa yang berstatus cuti tidak berhak mendapatkan layanan akademik dan mengikuti kegiatan kurikuler;
- Mahasiswa yang berstatus cuti tidak berhak mendapatkan layanan dan fasilitas kampus seperti asrama dan dapur;
- Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain:
- Kecelakaan dengan melampirkan surat keteragan dari rumah sakit adau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan,
- Sakit lebih dari 3 minggu berturut-turut dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit,
- Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas,
- Mahasiswa yang sedang menjalani program Student Exchange dan terkena hukuman skorsing.
PROSEDUR PERMOHONAN CUTI AKADEMIK
- Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan bagian BAA Data atau dapat di unduh klik disini dilengkapi dengan syarat-syarat:
- KHS terakhir,
- Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM),
- Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari Bagian Bendahara Universitas Darussalam Gontor,
- Surat keterangan bebas tanggungan peminjaman buku Perpustakaan,
- Surat keterangan bebas sanksi disiplin dari Direktorat Kepesantrenan,
- Surat persetujuan dari orang tua;
- Setelah permohonan ini disetujui, agar digandakan dan diserahkan kepada Kaprodi, Dekan Fakultas, Bendahara Universitas Darussalam Gontor, Kepala Direktorat Kepesantrenan dan Biro Administrasi Akademik;
- Mahasiswa akan membawa Surat Keterangan Cuti dan Transkrip Akademik Terakhir;
PROSEDUR PERMOHONAN AKTIF DARI CUTI AKADEMIK
- Mengajukan permohonan aktif kembali dari cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan bagian Data Mahasiswa BAA atau dapat diunduh klik disini dilengkapi dengan syarat-syarat:
- Transkrip Akademik/KHS Terakhir,
- Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM),
- Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari Bagian Keuangan,
- Foto copy Surat ijin Cuti 1 (satu) lembar,
- Selanjutnya blanko yang sudah diisi dan dilengkapi dengan persyaratan dibawa ke kantor BAA Data untuk diproses dan diterbitkan surat aktif kembali.